KARO - Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahan badan usaha milik negara (BUMN) agar bersih dari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (Pungli) dan suap serta korupsi, yang 'digadang' Menteri BUMN Erick Thohir terhadap seluruh direksi perusahan 'Plat Merah', termasuk PT PLN (Persero).
Rupanya tidak berlaku bagi bawahannya yang bertugas di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Berastagi Rayon Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bukit Barisan yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pasalnya, disejumlah desa yang masuk zona merah Gunung Sinabung radius 3 kilometer seperti Desa Sukanalu, Sigarang-garang dan Desa Berastepu serta Dusun Lau Kawar, saat ini aliran listrik telah dinyalakan pihak PLN tanpa adanya meteran resmi.
Menurut warga, pemasangan aliran listrik ke sejumlah desa yang masuk Zona Merah Sinabung merupakan lobi-lobi oknum petugas PLN Berastagi kepada warga pengungsi, dengan syarat harus membayar biaya pemasangan jaringan dari tiang travo sebesar Rp40 juta rupiah.
Selain itu, warga wajib membayar iuran perbulan sebesar Rp100-150 ribu untuk jaringan tegangan rendah (JTR) atau daya 450-1200 Watt/KWH. Untuk daya 5500-7700 Watt/KWH atau jaringan tegangan menengah (JTM) bagi pelanggan yang budidaya tanaman buah naga, iuran perbulannya berkisar Rp600-800 ribu.
"Kami ada membayar biaya pemasangan atau penyambungan listrik sebesar 40 juta ke petugas PLN Berastagi, agar aliran listrik di desa dinyalakan lagi, " ujar seorang warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran kepada wartawan, Kamis (28/03-2024).
Ditambahkan warga, aliran listrik ke setiap rumah dan ladang warga yang ditanami buah naga sudah berjalan selama dua tahun. Untuk nominal iuran perbulan, yang dikutip oknum petugas PLN sangat bervariasi.
"Ada petugas yang datang untuk mengutip iurannya ke kami. Setiap bulan sekitar Rp100-150 ribu. Ada yang sampai Rp800 ribu karena menanam buah naga, " timpal warga yang enggan menyebut namanya.
Padahal, pemerintah pusat telah menyatakan agar aliran listrik di wilayah zona merah Gunung Api Sinabung sudah diputuskan, yang artinya warga tidak boleh atau dilarang beraktifitas disana.
Tentunya, ulah nakal para oknum petugas PLN Berastagi dinilai sangat merugikan negara. Namun, demi meraup keuntungan pribadi guna memperkaya diri sendiri. Para oknum petugas PLN, terkesan 'Masa Bodoh' atau mengabaikan peraturan pemerintah pusat.
(Anita Theresia Manua)