KARO - Akibat 'Kepanasan' usai diberitakan dimedia online karena diduga melakukan praktik politik uang jelang dua hari pencoblosan Pemilu 2024.
Akhirnya, koordinator lapangan (Korlap) atau tim sukses dari MG (50) Caleg DPRD Karo Dapil 1 Partai Demokrat berinisial I br T (56) mengakui sendiri, jika Calegnya telah membagi-bagi uang kepada warga jelang pencoblosan.
Permainan curang MG, dilakukan secara terang-terangan dengan menyuruh warga yang telah didatanya, untuk datang ke Kedai Kopi Prima di Jalan Sudirman Kabanjahe saat masih tahap masa tenang sekira H-3 dan H-2 tepatnya dihari Minggu dan Senin.
"Uang yang dikasih gak ada pake amplop. Itu dikasihkan langsung ke warga, yang disuruh datang ke Kedai. Jangan Kau (wartawan-red) bilang pake amplop. Kami ngasihnya gak ada pake-pake amplop, " ujar I br Tarigan yang mengaku Korlap Timses MG, Rabu (14/02-2024) dengan nada tinggi.
Pengakuannya itu, merupakan salah satu bukti yang perlu dilaporkan warga penerima maupun bukan, yang menyaksikan langsung aksi 'Money Politik' timses MG.
Bahkan informasi yang didapat dari sejumlah warga penerima uang. Mereka disuruh memfoto hasil coblosannya di TPS, sebagai bukti telah mencoblos MG.
Ia, kemarin itu saat mau mencoblos. Kami disuruh Tim Sukses untuk memfotonya, sebagai bukti sudah mencoblos nama MG, " ujar salah seorang warga Desa Samura, yang tak ingin namanya disebut, Kamis (15/02-2024).
Ketika disinggung soal nominal yang mereka terima, Ia menyebut sebesar Rp100 ribu. Ia juga mengaku bahwa banyak tim caleg baik DPRD Karo, Propinsi bahkan DPR RI yang menawarkan imbalan, asalkan memilih mereka.
"Tarifnya mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu. Kalau dari MG, aku dikasih Rp100 ribu, kalau yang lain aku gak tau, entah sama rata semua atau beda-beda, " sebutnya mengakhiri.
- Akan Dilapor Ke Polisi
Sementara Korlap Timses MG, yang sok 'Jago' karena terkesan mengintimidasi dan mengintervensi serta melecehkan profesi wartawan dengan menilai dengan uang, bakal dilaporkan ke polisi.
"Nanti kita minta tanggapan dulu ke beberapa organisasi pers. Bukti-bukti juga akan kita kumpulkan, kalau saksi sudah siap membantu. Bila perlu akan kita minta bantu ke pengacara atau lembaga bantuan hukum dari organisasi pers, " ujar Amry Pelawi, Ketua Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) Karo via seluler.
Sebab, siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis apalagi mengintimidasi dan intervensi. Siap-siap berhadapan dengan hukum. "Kita bertugas dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan sesuai kode etik jurnalistik, " ujarnya mengingatkan.
(Anita Theresia Manua)